Paytren Yusuf Mansur Disomasi

Layanan Member Paytren Seluruh Indonesia, Forum Support System Paytren Indonesia, Berita Paytren, Paytreni Website, Ustadz Yusuf Mansur, Umroh Gratis, Berita Terbaru Paytren, Member Paytren, Veritrapay Support System, Daftar Paytren, Paytren Penipu,Cara Upgrade Paytren.

DEPOK – Layanan uang elektronik alias e-money Paytren besutan Ustad Yusuf Mansur (UYM) resmi mendapat izin dari Bank Indonesia (BI), Jumat (1/6). Bertepatan hari yang sama, aplikasi yang sempat teganjal perizinannya selama setahun itu dapat masalah baru. Masyarakat Anti Ponzi (MAP) dan Paguyuban Santri Nusantara (PSN), secara terang-terangan bakal men-somasi aplikasi tersebut karena dinilai menjalankan praktek money game.

Kepada Harian Radar Depok, Ketua MAP, Firmansyah menjelaskan, selama tiga bulan terakhir, MAP dan PSN menampung ratusan pengaduan mitra Paytren yang mengaku sebagai korban. Menurutnya, setelah sering melakukan diskusi dan analisa terkait praktek money game, diantaranya kepada Pandawa dan Paytren. “Hasilnya kami yakin Paytren bermasalah,” ujar warga Kecamatan Sawangan ini.

Sejak membuka semacam pos pengaduan di akun facebook. MAP, kata Firman kebanjiran pengaduan para korban Paytren. Dari ratusan pengaduan itu kemudian dikelompokkan sesuai wilayah yang mewakili seluruh Indonesia, mulai dari Jawa, Sulawesi, Bali, NTB, sampai Sumatera.

Paytren Yusuf Mansur Disomasi
“Kami bukan praktisi hukum, maka kami menunjuk tim pengacara yang dipimpin Rahmat Siregar untuk membantu para korban Paytren menuntut hak mereka,” papar Firman.

MAP menganggap Paytren berbisnis dengan skema piramida, yang akan mengakibatkan ketidak adilan kepada mitranya. Paytren menggunakan bisnis binary atau dua kaki, artinya setiap orang mau membeli produknya sama dengan ikut serta dalam bisnisnya. “Paytren menjual aplikasi dengan harga bervariasi, mulai dari Rp25 ribu, Rp350 ribu, bahkan ada yang Rp10 jutaan,” bebernya.

MAP tidak mempersoalkan produk seharga Rp25 ribu, tapi mempermasalahkan produk yang diatas Rp350 ribu. Jadi, jika membeli yang senilai Rp350 ribu, maka sudah bisa memasarkan dan memiliki upline. Setiap satu up line, dia mendapat bonus Rp75 ribu, sistem bonus ini terus berlaku kepada up line di bawahnya secara berjenjang. MAP tegas Firmansyah, menilai Paytren masuk dalam katagori money game.

“Disitu akan muncul ketidakadilan, karena jika pada suatu saat terjadi titik jenuh. Up line paling bawah tidak akan mendapat keuntungan, dan hak yang sama dengan orang yang lebih awal ikut Paytren. Dalam waktu dekat akan kami somasi,” terangnya.

Menambahkan ucapan Firmansyah, Humas MAP, Darso Arief Bakuama mengingatkan, kemungkinan kerugian yang akan dialami semua mitra Paytren, jika benar aplikasi milik dai kondang Ustad Yusuf Mansur itu mendapat lisensi dari Banhk Indonesia sebagai e-money.

“Andai benar izin e-money Paytren sudah dikeluarkan Bank Indonesia, berarti Paytren harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia untuk menghentikan praktek Multi Level Marketing (MLM) dan penjualan aplikasi,” ujar Darso.

Jika itu terjadi, Darso mempertanyakan nasib dua juta mitranya yang sudah mereka rekrut selama ini. Wajar saja jika mereka mempertanyakan nasib uang mereka yang sudah masuk ke Paytren. “Apakah cukup dengan alasan dijadikan sedekah saja. Ini akan menjadi masalah besar. Terbukti sudah banyak yang memberikan kuasa kepada kami untuk mempersoalkan itu,” ungkap Darso.

Paguyuban Santri Nusantara (PSN)

Terpisah, perwakilan Paguyuban Santri Nusantara (PSN), Asnawi Ridwan menyikapi keberadaan Paytren dari sudut pandang syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist. “Salah satu hadist menyebut, yang halal harus jelas dan yang haram harus jelas. Apabila tidak ada kejelasan maka hukum perkara itu adalah syubhat,” kata alumni Pesantren Lirboyo, Kediri ini.

Asnawi memnuturkan, PSN yang beranggotakan para alumni pondok pesantren se-Indonesia dengan pusat kegiatan di Depok, merasa terpanggil untuk mengkaji setiap bentuk muamalah yang muncul. Paytren ini harus secara intensif dikaji dan mendalam apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

“Kami tidak sembrono dan gegabah untuk membuat kesimpulan. Kami menghimpun semua informasi dan data, termasuk melakukan tabayyun dengan mendatangi DSN MUI pada Oktober tahun 2017 terkait keluarnya sertifikat halal,” ujar Asnawi.

Upaya tabayyun itu dilakukan, menurut Asnawi karena PSN ingin mendapat penjelasan tentang logika syariah dari pengurus DSN MUI, yang melatar-belakangi keluarnya sertifikat tersebut. “Sebab bagi kami sertifikat halal itu harus berlandaskan logika syariah yang kuat atau argumentasi fiqih berdasarkan dalil-dalil yang kuat,” tegasnya.

Asnawi menginfokan, pada 18 dan 19 Oktober 2017 di Trenggalek, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se-Jawa Madura dan Bali berkumpul. Guna membahas beragam persoalan umat Islam yang dianggap serius, salah satunya terkait status halal Paytren.

Hasilnya, sambung dia musyawarah itu menghasilkan keputusan, bahwa Paytren mengandung unsur keharaman berupa ketidak-jelasan dan perjudian. Berdasarkan itu, PSN mendesak DSN MUI untuk meninjau kembali dan mencabut sertifikat halal yang telah diberikan kepada Paytren. “PSN juga memohon kepada Kementerian Agama agar lebih tegas menindak berbagai praktek money game, yang terjadi pada dunia bisnis dan biro travel umroh,” tegas Asnawi.

Menyikapi harapan puluhan korban Paytren yang telah memberikan kuasa kepada MAP dan PSN. Kuasa hukum Rahmat Siregar mengaku, akan melakukan upaya-upaya hukum dari level terendah seperti melakukan somasi terkebih dahulu. Rahmat berharap, dengan adanya upaya hukum ini akan membuka mata bagi mitra Paytren lain di seluruh Indonesia, yang merasa dirugikan dan menjadi korban pembodohan Paytren untuk melaporkan.

Bersamaan dengan somasi yang ingin dilayangkan MAP dan PSN. PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) atau Paytren justru resmi mendapat izin dari Bank Indonesia terkait e-money.

“Alhamdulillah, karya anak bangsa 100 persen ini sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia,” kata Yusuf Mansur di Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an, Tangerang, Jumat (1/6).

Yusuf merintis layanan Paytren pada 2013. Perusahaan teknologi finansial atau fintech ini memiliki hampir 2,2 juta mitra yang tersebar di dalam negeri dan 35 negara lain.

Dengan layanan yang digagasnya itu, Yusuf menuturkan pengguna dapat melakukan banyak transaksi, seperti membayar pulsa telepon dan listrik. Bahkan, ujar dia, WNI pengguna layanan di Malaysia dan Hong Kong bisa membeli pulsa lewat Paytren serta bisa mengirim uang ke kampung halamannya.

Layanan Paytren ini sebelumnya sempat dihentikan Bank Indonesia selama setahun karena belum mendapat izin. Namun, Pada 22 Mei 2018, Bank Indonesia resmi mengeluarkan izin dengan nomor 20/307/DKSP/Srt/B perihal persetujuan izin sebagai penerbit uang elektronik server based.

Pemberian izin Paytren disambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kehadiran Paytren, kata Rudiantara, bisa meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. “Sekarang inklusi keuangan di Indonesia hanya 36 persen,” ujar Rudiantara.

Rudiantara menuturkan, pemerintah menargetkan adanya kenaikan inklusi keuangan hingga 75 persen. Adapun saat ini cakupan operator seluler di Indonesia telah lebih dari 75 persen.

Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo juga menyambut gembira izin Paytren. “Pesantren ternyata bisa mengikuti perkembangan revolusi ekonomi digital 4.0,” ucap Eko.

Eko mengatakan, Indonesia telah menjadi emerging country yang membanggakan dengan tumbuh di atas 5 persen. Sebab, ujar Eko, hanya ada tujuh negara di dunia yang tumbuh di atas 5 persen.

“Pertumbuhan ekonomi itu selama ini didukung oleh pesantren. Saya berharap Paytren bisa memajukan desa dan bisa bekerja sama dengan 39 ribu badan usaha milik desa (BUMDes),” tutur Eko.

Referinsi Berita: radardepok.com

Sesungguh-Nya Allah menciptakan manusia itu berbeda-beda bahasa dan budaya agar semua manusia saling mengenal diantara satu dengan yang lainnya. Salam Sukses selalu untuk semua saudaraku pebisnis online